NEWINFORMASI.Com
Selama momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022, pemeriksaan kartu vaksin lewat scan barcode aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di enam objek wisata di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022."Mulai tanggal 24 besok kita akan terapkan pemberlakuan pemeriksaan bagi para pengunjung, di mana harus bisa menunjukkan mereka sudah divaksin lengkap (dosis 1 dan 2)," kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sukabumi Kota Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih, Kamis, 23 Desember 2021.
Adapun keenam objek wisata yang akan memberlakukan pemeriksaan wajib vaksin tersebut adalah objek wisata Suspension Bridge Situ Gunung, Santa Sea Waterpark, Pondok Halimun, Salabintana Sukabumi, Rizzy Azzahra Waterpark, dan pemandian air panas Cikundul.
Poster digital soal wajib vaksin lengkap saat berwisata di Sukabumi selama libur Nataru 2022. - (Polres Sukabumi Kota)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar